Tugas Pokok Sekertariat Dinas PU Kota Makassar :
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan dinas.

Fungsi Sekertariat Dinas PU Kota Makassar :
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudĀ diatas, menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. pengoordinasian urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Sekertariat Dinas PU Kota Makassar :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Sekretariat;
  2. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;
  5. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;
  6. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;
  7. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan laporan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pekerjaan umum;
  8. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyiapan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  9. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;
  10. mengoordinasikan setiap bidang dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
  11. mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan aset serta urusan kehumasan, dokumentasi dan protokoler dinas;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  13. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  14. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  15. melaksanakan pembinaan disiplin aparatur sipil negara di lingkup dinas;
  16. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.