Makassar,- Proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga dipastikan tetap berlanjut tahun depan. Anggaran sebesar Rp210 miliar telah disiapkan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Ansuard mengaku, sementara merevisi rencana anggaran biaya (RAB) untuk kelanjutan proyek pedestrian tahap kedua. “Jadi kita sesuaikan lagi dengan anggaran Rp210 miliar berapa panjangnya yang bisa kita selesaikan. Makanya kita mau revisi dulu RAB-nya,” kata Ansuard, Rabu, (30/12/2020).
Jika merujuk pada perencanaan awal, pembangunan jalur pedestrian tahap dua dimulai dari depan Holywings hingga Jalan Penghibur. Namun dikarenakan tahap pertama belum rampung sehingga perlu ada perubahan.
“Tahap pertama kan baru rampung 250 meter, atau sampai saluran. Nanti kita lanjut mulai dari situ sampai keluar,” ujar dia.
Menurut dia, pembangunan jalur pedestrian sepanjang 1,3 kilometer masih bisa dilanjutkan tahun depan. Hanya saja, pengerjaan tidak dilakukan di atas lahan bermasalah.
Terlebih saat ini, Pemkot Makassar sementara melakukan negosisiasi kepada seluruh pemilik lahan agar administrasi penyerahan lahan bisa dituntaskan.
“Kan ada jalur lama, itu saja yang dikerja dulu. Nanti bebas lahannya baru dilebarkan,” tutur dia.
Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Darlis mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan konsultan proyek Metro Tanjung Bunga tahap pertama hanya bisa rampung 30%.
Masih ada lahan yang belum tuntas menjadi kendala utama sehingga proyek ini tidak bisa rampung sesuai kontrak awal dengan panjang jalur 1,3 kilometer. “Pengerjaan tetap kita lanjut tahun depan, kita kasih waktu untuk menuntaskan 250 meter lengkap dengan amfiteater di Danau GTC. Kalau aturan itu bisa sampai 50 hari,” kata dia.
Namun karena proyek ini menyeberang tahun, kontraktor PT Nindya Karya akan dikenakan denda sebesar Rp27 juta per hari. Hitungannya, 30% dari Rp90 miliar nilai kontrak awal yakni Rp27 miliar dikali 1/1000. “Jadi kalau mereka bisa selesaikan hanya 15 atau 20 hari, yah kita hitung cuma sampai situ. Jelasnya, denda berlaku karena sudah menyeberang tahun,” papar dia. (Sumber : SIndoNews)