MAKASSAR – Bertempat di Ruang rapat Kantor UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar, selasa (16/8) kepala Dinas Pekerjaan Umum yang di wakili kepala UPT IPAL menggelar rapat untuk membahas draft perjanjian kerjasama antara UPT PAL Dinas PU Makassar dengan Para Mitra Swasta Jasa Penyedotan Lumpur Tinja.
Hadir dalam rapat tersebut kepala UPT PAL mewakili Kepala Dinas PU Makassar dan enam (6) Perwakilan dari Mitra Swasta Jasa Penyedotan Tinja diantaranya Direktur CV. Cipta Jalan Konstruksi, Direktur CV. Putra Mandiri, Direktur CV. Anugrah Cahaya Mandiri, Direktur Usaha Baru Jaya, Direktur CV. Samudra Langit dan Direktur Putra Barombong
Rapat koordinasi berjalan lancar dimana Kepala UPT PAL menyampaikan point-point penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan Lumpur Tinja hanya dibolehkan untuk di wilayah kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota Makassar.
Hamka Darwis, selaku Kepala UPT PAL menyampaikan, “Pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk merefresh kembali MOU atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang. Oleh karena itu, kita sepakat untuk menjalin kembali perjanjian kerjasama ini. Semoga isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak dan memastikan bahwa isi perjanjian ini tidak merugikan salah satu pihak, sesuai pesan ibu Kadis PU. Kami juga menyampaikan bahwa ke depannya, dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS.” Paparnya.