Anggota DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, ini Kata Kepala UPT BLUD

IMG-20230619-WA0055

Makassar — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Ari Ashari Ilham melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik, Senin (19/6/2023) di Almadera Hotel Makassar.

Sosialisasi Perda ini merupakan angkatan ke X untuk mata anggaran tahun 2023 dan dibuka langsung oleh anggota DPRD Makassar Ari Ashari Ilham, SE dan dihadiri oleh sekitar 100 orang warga kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Hadir pula sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis dan Akademisi Abd. Latif Hasan. Sebagai moderator untuk sosialisasi ini adalah Syamsuddin Hadeng.

Ari Ashari Ilham sebagai pemateri membawakan materi Sosialisasi Perda nomor 01 tahun 2016 dan Kepala UPT BLUD PAL Hamka Darwis menyampaikan materi terkait Fungsi dan Tujuan Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sedangkan Abd. Latif Hasan membawakan materi Penjelasan Fungsi, Manfaat dan Tujuan Sosialisasi Perda nomor 01 tahun 2016 ini.

Ketiganya, membahas Isu yang menjadi masalah seputar air limbah domestik, tujuan dibuatnya perda air limbah, hak dan kewajiban pemerintah dan warga masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Perda Air Limbah dan langkah konkrit yang menjadi rencana tindak lanjut dalam penerapan Perda Air limbah.

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 4 =