Dinas PU Makassar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

dpum sosialisasi UU

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, membahas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPUMKS2X+V — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan, Kamis (9/3/2017) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, membahas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hadir sebagai pembicara kasubag kepegawaian Stia Lan Makassar, Deasy Mauliana.

Dalam materinya, Deasy menjelaskan tentang pentingnya ASN mengetahui UU No 5 Tahun 2014 ini. Hal ini, kata dia, UU ini membahas tentang kinerja/produktifitas kerja ASN sendiri.

“Dalam undang-undang ini diatur tentang indenpenden dan netralitas ASN. Tidak itu saja, di sini juga dijabarkan bagaimana kualitas pelayanan publik agar bisa lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Humas DPU Makassar, Hamka Darwis yang memimpin sosialisasi ini mengatakan, materi ini sangat penting untuk diketahui semua ASN, khususnya lingkup DPU Makassar.

“Kita berharap peserta bisa menyimak dengan seksama setiap materi yang diberikan dalam kegiatan ini. Semua materi yang dipaparkan merupakan materi yang sangat penting diketahui peserta,” pungkasnya.(edi:liputan8.com)

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 9 =