Tugas Pokok Subbagian Keuangan :
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan administrasi dan akuntansi keuangan.

Fungsi Subbagian Keuangan :
Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Subbagian Keuangan :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Subbagian Keuangan mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Keuangan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Keuangan;
  4. melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. meneliti dan memverifikasi kelengkapan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dokumen pencairan anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. menyiapkan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) lingkup dinas;
  7. menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  9. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.