Tugas Pokok Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan :
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melakukan pendataan dan penyiapan administrasi teknik pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.
Fungsi Pokok Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan :
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan pelaksanaan di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- pelaksanaan kegiatan di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- melaksanakan pengukuran dan pendataan dalam rangka pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
- melaksanakan pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
- menyiapkan administrasi teknik pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan