Tugas Pokok Seksi Jalan Lingkungan :
Seksi Jalan Lingkungan mempunyai tugas melakukan melakukan pendataan dan penyiapan administrasi teknik peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.

Fungsi Pokok Seksi Jalan Lingkungan :
Seksi Jalan Lingkungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan di bidang jalan lingkungan;
  2. pelaksanaan kegiatan bimbingan di bidang jalan lingkungan;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang jalan lingkungan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Seksi Jalan Lingkungan :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Jalan Lingkungan mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Jalan Lingkungan;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Jalan Lingkungan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Jalan Lingkungan;
  4. menyiapkan gambar site plan terhadap kawasan yang diprogramkan untuk peningkatan kualitas lingkungan permukiman;
  5. melakukan pendataan prasarana jalan lingkungan dalam rangka menunjang ketersediaan data dan informasi prasarana jalan lingkungan;
  6. melaksanakan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan prasarana jalan lingkungan dan saluran drainase lingkungan permukiman;
  7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  9. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  10. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.