Tugas Pokok Seksi Sanitasi dan Air Bersih :
Seksi Sanitasi dan Air Bersih mempunyai tugas menyiapkan bahan pendataan, pengkajian, pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih pada perumahan dan permukiman rawan air bersih.
Fungsi Seksi Sanitasi dan Air Bersih :
Seksi Sanitasi dan Air Bersih dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang sanitasi dan air bersih;
- pelaksanaan kegiatan di bidang sanitasi dan air bersih;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang sanitasi dan air bersih;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Sanitasi dan Air Bersih :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Sanitasi dan Air Bersih mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Sanitasi dan Air Bersih;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Sanitasi dan Air Bersih;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Sanitasi dan Air Bersih;
- melakukan pengumpulan, pemuktahiran dan penyimpanan data sarana dan prasarana air bersih;
- melaksanakan pembangunan baru, perbaikan dan pemeliharaan prasarana sanitasi, meliputi penyediaan jamban keluarga bagi masyarakat yang tidak mampu, septic tank komunal, MCK, sistem saluran air limbah rumah tangga dan industri rumah tangga pada kawasan perumahan dan permukiman, prasarana persampahan serta prasarana Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT);
- melaksanakan pembangunan baru dan pemeliharaan serta peningkatan penyediaan prasarana air bersih pada kawasan perumahan dan permukiman rawan air bersih melalui program jaringan perpipaan, instalasi pengelolaan air bersih, hidran umum dan pengelolaan sumber air bersih lainnya;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung kegiatan-kegiatan penyehatan lingkungan serta pengkajian dan pemanfaatan air bersih;
- melakukan pengawasan, pengaturan/pemanfaatan dan pelayanan air bersih pada lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang rawan air bersih;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.