Tugas Pokok Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase :
Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai tugas menyiapkan bahan pembangunan prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase.

Fungsi Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase :
Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan di bidang pembangunan sumber daya air dan drainase;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan sumber daya air dan drainase;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan sumber daya air dan drainase;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai uraian tugas:

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pembangunan Sumber Daya Air dan Drainase;
  4. mengkoordinir pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  5. melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  6. melakukan pemantauan pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  9. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  10. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.