Tugas Pokok Seksi Perencanaan dan Desain :
Seksi Perencanaan dan Desain mempunyai tugas melakukan pendataan, survey dan analisa perencanaan teknis jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase.

FungsiĀ Seksi Perencanaan dan Desain :
Seksi Perencanaan dan Desaign dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan di bidang perencanaan dan desain;
  2. Pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan desain;
  3. Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang perencanaan dan desain;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Seksi Perencanaan dan Desain :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Perencanaan dan Desaign mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Desain;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Perencanaan dan Desain;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Perencanaan dan Desain;
  4. melakukan survey, investigasi dan desain penanganan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  5. melakukan pendataan dan penyusunan harga satuan pokok kegiatan;
  6. menyusun dokumen perencanaan teknis jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  7. melakukan pembahasan dan evaluasi justifikasi teknis;
  8. menyusun prioritas penanganan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  11. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  12. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.