Tugas Pokok Seksi Perencanaan dan Desain :
Seksi Perencanaan dan Desain mempunyai tugas melakukan pendataan, survey dan analisa perencanaan teknis jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase.
FungsiĀ Seksi Perencanaan dan Desain :
Seksi Perencanaan dan Desaign dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang perencanaan dan desain;
- Pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan desain;
- Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang perencanaan dan desain;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Perencanaan dan Desain :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Perencanaan dan Desaign mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Desain;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Perencanaan dan Desain;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Perencanaan dan Desain;
- melakukan survey, investigasi dan desain penanganan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- melakukan pendataan dan penyusunan harga satuan pokok kegiatan;
- menyusun dokumen perencanaan teknis jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- melakukan pembahasan dan evaluasi justifikasi teknis;
- menyusun prioritas penanganan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.