Tugas Pokok Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi :
Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Fungsi Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi :
Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan kegiatan di bidang pengawasan dan manajemen konstruksi;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan dan manajemen konstruksi;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pengawasan dan manajemen konstruksi;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  5. menyusun dokumen pengawasan teknis jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  6. melakukan survey dan pengukuran terhadap lokasi rencana pemanfaatan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  7. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi teknik pemanfaatan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  8. memberikan petunjuk teknis dalam hal pemanfaatan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase, untuk pemasangan utilitas;
  9. melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  10. melakukan pendataan dan identifikasi prasarana utilitas dan bangunan yang berada di jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
  11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  12. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  13. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  14. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.