DPUMKS 2X+V, – Demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis. Kegiatan ini digelar di Hotel Ramayana, Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Selasa (14/11/2017) kemarin.
Pengadaan barang dan jasa oleh instansi harus melalui koridor hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip akuntabel dan transparan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PU Makassar, M. Ansar saat membacakan sambutannya.
“Dalam artian harus memiliki sasaran yang jelas, baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” kata M. Ansar.
Dia melanjutkan, dengan pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang akan disampaikan melalui media informasi yang dapat dijangkau seluas-luasnya oleh dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Dengan adanya kegiatan ini kiranya dapat dijadikan moment dalam menghadirkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan koridor berlaku, sehingga kejadian seperti tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat di hindari.
Menurutnya, hal ini merupakan tekad nyata untuk mewujudkan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dapat bersih dari tindakan tidak terpuji tersebut.
Adapun pemateri yang hadir dalam kegiatan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa kali ini Sutomo dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Koordinator Intel Kejaksaan Tinggi Sulsel, Supriyanto. (gunawan songki/pojoksulsel)