BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 119 Juta

bpjkkket_20160523_222513

Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal kepada sekaligus ahli waris almarhum Ahmadi, Kartia.

DPUMKS2X+V – Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal kepada sekaligus ahli waris almarhum Ahmadi, Kartia.

Ahmadi yang merupakan tenaga kerja honor Dinas PU Kota Makassar meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertugas.

Besaran santunan yang diterima oleh ahli waris yaitu Rp 119,4 juta. Dimana tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan 80 persen Bulan Upah x 60 Bulan Gaji atau sama dengan 48 x gaji yang dilaporkan oleh perusahaan.

Penyerahan pembayaran klaim JKK meninggal diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kota Makassar Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh, kepada Kartia, bertepatan dengan kegiatan upacara Hari Kebangkitan Nasional di halaman Gedung Balaikota Makassar, Jumat (23/5).

Mereka didampingi Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Zulkarnain Mahading, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar Andi Bukti Djufrie. Penyerahan disaksikan oleh seluruh peserta upacara.

Ibrahim Saleh mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar. Menurutnnya, pemberian santutan klaim ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Maka0ssar seluruh tenaga kerja honorer di lingkungan Kota Makassar.

Sementara itu, Zulkrnain Mahading, mengatakan saat ini sudah ada 5.013 tenaga kerja honorer PNS Kota Makassar yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan kami berharap agar Pemerintah kota Makassar dapat mendaftarkan seluruh tenaga kerja honorer yang ada di Kota makassar untuk menjadi peserta,” kata Zulkrnain, dalam rilisnya kepada kepada tribun-timur.com, Senin (23/5/2016). (Sumber : Tribun)

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × two =