Pemberitahuan kepada Warga: Memanfaatkan Jaringan Perpipaan Air Limbah Sistem Terpusat adalah Kewajiban
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Kota Makassar mengumumkan bahwa setiap individu yang bermukim atau melakukan usaha di wilayah yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan rumah, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Daerah Air Limbah