Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Siap Tender, Nilainya Rp127 M

Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Siap Tender, Nilainya Rp127 M

Proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga senilai Rp127 miliar siap ditender. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar telah mengajukan dokumen tender ke Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ). “Kita sudah setor dokumen ke ULP, sekarang sudah tahap pratender,” ungkap Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar, Nirman Mungkasa, kemarin. Baca : PT GMTD Serahkan Sertifikat

Realisasi Proyek Fisik Dinas PU Makassar Terseok-seok

Realisasi Proyek Fisik Dinas PU Makassar Terseok-seok

Pengerjaan proyek fisik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar masih rendah realisasinya. Hingga triwulan kedua tahun anggaran APBD Pokok 2020 baru mencapai 15 persen. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Abdi Asmara, di Makassar, Jumat(7/8/2020). “Realisasi fisik baru sekitar 15 persen,” sebut Ketua Fraksi Demokrat itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi

Proyek 2 Rumah Sakit Ditunda Karena Anggaran Dinas PU Dipangkas 50%

Proyek 2 Rumah Sakit Ditunda Karena Anggaran Dinas PU Dipangkas 50%

Makassar,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terpaksa harus menunda sejumlah proyek besar, seperti pembangunan RS Batua. Pasalnya, sekitar 50 persen anggaran Dinas PU Kota Makassar dipangkas akibat pandemi COVID-19. Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar, Nirman Mungkasa mengatakan sebelumnya anggaran Dinas PU Kota Makassar mencapai Rp744 miliar. Namun, akibat pendemi pemerintah merefokusing dan mengalokasikan

Dinas PU Makassar Nilai Berat Jalankan Proyek Fisik Selama Pandemi

Dinas PU Makassar Nilai Berat Jalankan Proyek Fisik Selama Pandemi

Makassar,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, memastikan banyak proyek fisik akan menggantung selama pandemi Virus Corona saat ini. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Dinas PU Kota Makassar Nirman Mungkasa. Menurutnya fokus pemerintah saat ini adalah dengan mengutamakan penanganan Covid-19 di Kota Makassar. Penanganan tersebut dengan memastikan masyarakat bisa bertahan di tengah kebijakan pembatasan yang

Maksimalkan Layanan Publik, Sekda Makassar Siap Tandatangani Berkas Dimana pun Berada

Maksimalkan Layanan Publik, Sekda Makassar Siap Tandatangani Berkas Dimana pun Berada

Memaksimalkan pelayanan publik, negara telah mengatur melalui Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Dalam UU tersebut, disebutkan pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara sebagai penanggung jawab