Makassar,– Kota Makassar menjadi salah satu dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang berminat dengan program program hibah air limbah setempat (HALS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kabupaten/kota lain yang juga menaruh minat di program ini yakni Parepare, Palopo, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Maros, Pinrang, Enrekang, Luwu Utara dan Luwu Timur
Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar, Hamka mengatakan berupaya agar bisa mendapatkan program hibah air limbah setempat (HALS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
ia mengatakan, pengumpulan dokumen persyaratan daftar calon penerima manfaat yakni surat kesediaan melaksanakan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT), DED dan RAB tangki septik, surat keputusan project implementation unit (SK PIU), dan RKM/DPA TA 2021.
“Batas penyetoran dokumen 30 November 2020,” kata Hamka, Jumat (16/10/2020).
Hamka menyampaikan, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana hibah Rp3 juta. Itu jika jumlah rumah yang terlayani kurang dari 3.000 unit, dan Rp3,5 juta jika lebih dari 3.500 rumah terlayani.
“Anggaran yang dialokasikan ke kabupaten/kota itu dituangkan dalam perjanjian penerusan hibah (PPH),” ujarnya.
Hamka menjelaskan kriteria Penerima Manfaat harus rumah tangga (RT) yang belum memiliki Tangki Septik (TS) atau sudah memiliki TS namun tidak memenuhi persyaratan teknis, RT yang bersedia memenuhi persyaratan sebagai pelanggan LLTT, Masyarakat di area permukiman, perkotaan dan dapat meliputi diantaranya MBR, Sebaiknya RT di area target layanan IPLT (agar dapat menunjang operasional IPLT). (Sumber : Sulselsatu.com | Penulis: Resti Setiawati | Editor: Asrul)