Komisi C DPRD Makassar bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berkolaborasi menertibkan tiang dan kabel fiber optik yang tidak memiliki izin di Jl Goa Ria dan Jl Kapasa Raya. Selasa, 24 Oktober 2023.
Operasi ini berhasil mencabut sebanyak 7 tiang dan menggunting atau memutus kabel fiber optik ilegal yang terpasang di lokasi tersebut. Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M Noorhaq memimpin langsung proses pencabutan ini. Ia bekerja bersama dengan Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, yang turut serta dalam kegiatan penertiban ini.
Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan dari penertiban tiang fiber optik yang tidak berizin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diajukan oleh Lembaga Anti Korupsi (LAKIN) bersama pihak provider.
“Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Fasruddin Rusli menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini.