MAKASSAR – Inspektorat Daerah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Inspektorat Kota Makassar Jl. Teduh Bersinar, Jumat 18 November 2022.
Kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.
Adapun peserta sosialisasi yang turut hadir adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar.
Munawar Chaeruddin selaku Sekretaris Inspektorat Makassar membuka acara kegiatan dengan harapan pelaksanaan sosialisasi dapat menjadi referensi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara, Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, IPDA Muhammad Rijal sebagai narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan.
“Sehingga pertemuan hari ini sekedar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Metode sosialisasi dilakukan dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Undang-undang Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.
Disamping itu, PPID Dinas PU Kota Makassar Hamka Darwis mengatakan sosialisasi Tipikor yang dilaksanakan oleh Inspektorat bisa lebih memahamkan lagi dalam pencegahan setiap kegiatan pemerintahan.
“Kami apresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan Tipikor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Makassar karena memang dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi, terkhusus dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah,” ungkapnya.