Dinas PU Makassar Sosialisasi Pembayaran Non Tunai Jasa Sedot Tinja

Dinas PU Makassar Sosialisasi Pembayaran Non Tunai Jasa Sedot Tinja

MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, menggelar ‘Sosialisasi Metode Pembayaran Jasa Sedot Tinja Lewat QRIS’ di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Jumat (16/06/2023). Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri warga masyarakat pemanfaat Ipal komunal untuk implementasi sistem pembayaran non tunai di Indonesia. Perwakilan UPT BLUD PAL, Dinas PU Makassar, Muh. Arif, SH, MH, menyampaikan

Cari Atlet Softball Usia Dini, Perbasasi Makassar Bakal Sasar Siswa SD Hingga SMP

Cari Atlet Softball Usia Dini, Perbasasi Makassar Bakal Sasar Siswa SD Hingga SMP

MAKASSAR – Perserikatan Base Ball dan Soft Ball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Kota Makassar bakal melakukan sosialisasi program pencarian atlet usia dini bagi Siswa siswi SD maupun SMP di Kota Makassar. Sosialisasi yang mengangkat tema “Softball Makassar Mencari Atlet Usia Dini untuk Indonesia” akan menyasar siswa SD dan SMP baik negeri maupun swasta se-Kota Makassar. Rencananya, sosialisasi

Dinas PU Makassar Kenalkan Katalog Konstruksi, Polisi: Sangat Bermanfaat

Dinas PU Makassar Kenalkan Katalog Konstruksi, Polisi: Sangat Bermanfaat

MAKASSAR – Katalog konstruksi penting dipahami. Proses pengadaan barang dan jasa bisa lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Maka dari itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menggelar Forum Jasa Konstruksi. Gelaran yang mengusung tema “Implementasi E-Katalog Lokal Mendukung Manajemen Rantai Pasok Alat dan Bahan Material Kota Makassar” tersebut dipusatkan di Hotel Ibis Kota Makassar, Rabu

Pemberitahuan kepada Warga: Memanfaatkan Jaringan Perpipaan Air Limbah Sistem Terpusat adalah Kewajiban

Pemberitahuan kepada Warga: Memanfaatkan Jaringan Perpipaan Air Limbah Sistem Terpusat adalah Kewajiban

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Kota Makassar mengumumkan bahwa setiap individu yang bermukim atau melakukan usaha di wilayah yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan rumah, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Daerah Air Limbah