Tugas Pokok Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase :
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase yang mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan pemeliharaan, pembangunan dan pengendalian sumber daya air dan drainase.

Fungsi Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase :
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase  :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase;
  2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase;
  4. menyusun bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan di bidang pembangunan, pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air dan drainase;
  5. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  6. melakukan pemantauan sistem jaringan drainase dan pelaksanaan pemeliharaan dan pembangunan prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase;
  7. menyelesaikan permasalahan sistem drainase dan banjir akibat bencana dengan berkoordinasi daerah sekitarnya;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  9. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.