Tugas Pokok Bidang Bina Teknik :
Bidang Bina Teknik mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan perencanaan dan desain, pengawasan dan manajemen konstruksi serta pembinaan jasa konstruksi.


Fungsi Bidang Bina Teknik :

Bidang Bina Teknik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang bina teknik;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang bina teknik;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang bina teknik;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang bina teknik;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.


Uraian Tugas Bidang Bina Teknik :

Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Bina Teknik mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Bina Teknik;
  2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Bina Teknik;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Bina Teknik;
  4. melaksanakan perencanaan dan pengawasan teknis prasarana jalan, sumber daya air, dan gedung/ bangunan pemerintah kota;
  5. melakukan survey, pengukuran dan pendataan dalam rangka perencanaan dan desain jalan dan jembatan, prasarana air bersih, sanitasi dan bangunan pemerintah serta prasarana sumber daya air, drainase, dan lampu jalan;
  6. melakukan pengawasan, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi di tingkat kota;
  7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  9. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  10. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.