Tugas Pokok Bidang Bina Teknik :
Bidang Bina Teknik mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan perencanaan dan desain, pengawasan dan manajemen konstruksi serta pembinaan jasa konstruksi.
Fungsi Bidang Bina Teknik :
Bidang Bina Teknik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan operasional di bidang bina teknik;
- pelaksanaan kegiatan di bidang bina teknik;
- pengoordinasian kegiatan di bidang bina teknik;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang bina teknik;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Bidang Bina Teknik :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Bina Teknik mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Bina Teknik;
- menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Bina Teknik;
- mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Bina Teknik;
- melaksanakan perencanaan dan pengawasan teknis prasarana jalan, sumber daya air, dan gedung/ bangunan pemerintah kota;
- melakukan survey, pengukuran dan pendataan dalam rangka perencanaan dan desain jalan dan jembatan, prasarana air bersih, sanitasi dan bangunan pemerintah serta prasarana sumber daya air, drainase, dan lampu jalan;
- melakukan pengawasan, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi di tingkat kota;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.