Tugas Pokok Bidang Jalan Dan Jembatan :
Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan serta jalan lingkungan.

Fungsi Bidang Jalan Dan Jembatan :
Bidang Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang jalan dan jembatan;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang jalan dan jembatan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang jalan dan jembatan;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang jalan dan jembatan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Bidang Jalan Dan Jembatan :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Jalanan dan Jembatan mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan;
  2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Jalan dan Jembatan;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Jalan dan Jembatan;
  4. menyusun bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta jalan lingkungan dan bangunan pelengkap jalan;
  5. melaksanakan pengukuran dan pendataan dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta  jalan lingkungan dan bangunan pelengkap jalan;
  6. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta jalan lingkungan dan bangunan pelengkap jalan;
  7. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta jalan lingkungan dan bangunan pelengkap jalan dalam rangka penyusunan rencana selanjutnya;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  9. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.