Tugas Pokok Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah :
Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan prasarana dan bangunan pemerintah.
Fungsi Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah :
Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan operasional di bidang prasarana dan bangunan pemerintah;
- pelaksanaan kegiatan di bidang prasarana dan bangunan pemerintah;
- pengoordinasian kegiatan di bidang prasarana dan bangunan pemerintah;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang prasarana dan bangunan pemerintah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah;
- menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah;
- mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah;
- menyusun bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan di bidang pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih, prasarana sanitasi dan bangunan gedung pemerintah;
- melaksanakan pendataan prasarana air bersih, prasarana sanitasi dan bangunan gedung pemerintah;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih, prasarana sanitasi dan bangunan gedung pemerintah;
- melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih, prasarana sanitasi dan bangunan gedung pemerintah;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.