Tugas Pokok Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah :
Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah mempunyai tugas menyusun, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan prasarana dan bangunan pemerintah.

Fungsi Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah :
Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang prasarana dan bangunan pemerintah;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang prasarana dan bangunan pemerintah;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang prasarana dan bangunan pemerintah;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang prasarana dan bangunan pemerintah;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah;
  2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah;
  4. menyusun bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan di bidang pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih, prasarana sanitasi dan bangunan gedung pemerintah;
  5. melaksanakan pendataan prasarana air bersih, prasarana sanitasi dan bangunan gedung pemerintah;
  6. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih, prasarana sanitasi dan bangunan gedung pemerintah;
  7. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih, prasarana sanitasi dan bangunan gedung pemerintah;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  9. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.