Visi Dinas PU Kota Makassar
“Mewujudkan Infrastruktur Ke-PU-an Yang Berkualitas dan Berkearifan Lokal”
Visi Misi Dinas PU Kota Makassar
Mewujudkan Infrastruktur ke-PU-an artinya manajemen infrastruktur yang modern dan akuntabel
Berkualitas artinya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah
Berkerifan Lokal artinya sesuai dengan nilai budaya dan berdayaguna bagi masyarakat
- Mengembangkan penanganan pembangunan jalan dan jembatan yang berkualitas dan berhasil guna
- Meningkatkan pembangunan bangunan air terpadu didukung sistim informasi database untuk pelayanan yang berkesinambungan
- Mewujudkan pemenuhan kebutuhan prasarana lingkungan air bersih dan sanitasi untuk penyehatan lingkungan pemukiman
- Mengembangkan kualitas manajemen kelembagaan berbasis e-goverment yang akuntabilitas dan sinergi dengan sektor lain dalam menghadapi pasar global
Tugas Pokok Dinas PU Kota Makassar :
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi Dinas PU Kota Makassar :
Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
- pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi diatas, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai uraian tugas :
- merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pekerjaan umum;
- merumuskan dan melaksanakan visi dan misi dinas;
- merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat dan Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Bina Teknik;
- merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
- mengoordinasikan dan mermuskan bahan penyiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
- merumuskan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;
- merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;
- mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
- merumuskan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan, prasarana dan bangunan pemerintah, pengelolaan sumber daya air, drainase dan bina teknik;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan jalan dan jembatan, prasarana dan bangunan pemerintah, pengelolaan sumber daya air, drainase dan bina teknik;
- melaksanakan perencanaan dan pengendalian teknis operasional pengelolaan keuangan, kepegawaian dan pengurusan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
- melaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah Provinsi ke pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
- membina, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;
- melaksanakan pembinaan unit pelaksana teknis;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada walikota melalui sekretaris Daerah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh walikota.
Struktur Organisasi Dinas PU Kota Makassar
Data Kepegawaian Dinas PU Kota Makassar