Visi Dinas PU Kota Makassar
“Mewujudkan Infrastruktur Ke-PU-an Yang Berkualitas dan Berkearifan Lokal”

Visi Misi Dinas PU Kota Makassar
Mewujudkan Infrastruktur ke-PU-an artinya manajemen infrastruktur yang modern dan akuntabel
Berkualitas artinya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah
Berkerifan Lokal artinya sesuai dengan nilai budaya dan berdayaguna bagi masyarakat

  1. Mengembangkan penanganan pembangunan jalan dan jembatan yang berkualitas dan berhasil guna
  2. Meningkatkan pembangunan bangunan air terpadu didukung sistim informasi database untuk pelayanan yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pemenuhan kebutuhan prasarana lingkungan air bersih dan sanitasi untuk penyehatan lingkungan pemukiman
  4. Mengembangkan kualitas manajemen kelembagaan berbasis e-goverment yang akuntabilitas dan sinergi dengan sektor lain dalam menghadapi pasar global

Tugas Pokok Dinas PU Kota Makassar :
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi Dinas PU Kota Makassar :
Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum;
  4. pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
  5. pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang pekerjaan umum;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.


Berdasarkan tugas dan fungsi diatas, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai uraian tugas :

  1. merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pekerjaan umum;
  2. merumuskan dan melaksanakan visi dan misi dinas;
  3. merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat dan Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Bina Teknik;
  4. merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  5. mengoordinasikan dan mermuskan bahan penyiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. merumuskan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;
  7. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;
  8. mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
  9. merumuskan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan, prasarana dan bangunan pemerintah, pengelolaan sumber daya air, drainase dan bina teknik;
  10. melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan jalan dan jembatan, prasarana dan bangunan pemerintah, pengelolaan sumber daya air, drainase dan bina teknik;
  11. melaksanakan perencanaan dan pengendalian teknis operasional pengelolaan keuangan, kepegawaian dan pengurusan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
  12. melaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah Provinsi ke pemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  14. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  15. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan;
  16. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
  17. membina, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  18. melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;
  19. melaksanakan pembinaan unit pelaksana teknis;
  20. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada walikota melalui sekretaris Daerah;
  21. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh walikota.


Struktur Organisasi Dinas PU Kota Makassar

DESAINYA

Data Kepegawaian Dinas PU Kota Makassar
statpegawai

 

 

 

 

StatPendd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

program ungguln bru (Medium) (Custom)