Tugas Pokok Seksi Jalan Lingkungan :
Seksi Jalan Lingkungan mempunyai tugas melakukan melakukan pendataan dan penyiapan administrasi teknik peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.
Fungsi Pokok Seksi Jalan Lingkungan :
Seksi Jalan Lingkungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang jalan lingkungan;
- pelaksanaan kegiatan bimbingan di bidang jalan lingkungan;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang jalan lingkungan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Jalan Lingkungan :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Jalan Lingkungan mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Jalan Lingkungan;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Jalan Lingkungan;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Jalan Lingkungan;
- menyiapkan gambar site plan terhadap kawasan yang diprogramkan untuk peningkatan kualitas lingkungan permukiman;
- melakukan pendataan prasarana jalan lingkungan dalam rangka menunjang ketersediaan data dan informasi prasarana jalan lingkungan;
- melaksanakan pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan prasarana jalan lingkungan dan saluran drainase lingkungan permukiman;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.