Tugas Pokok Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah :
Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah mempunyai tugas melakukan pendataan dan penyiapan administrasi pembangunan gedung/bangunan pemerintah kota.
Fungsi Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah :
Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang pembangunan gedung pemerintah;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan gedung pemerintah;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan gedung pemerintah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah mempunyai uraian tugas
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pembangunan Gedung Pemerintah;
- melakukan pendataan terhadap pembangunan gedung/bangunan pemerintah kota;
- melaksanakan pembangunan gedung/bangunan pemerintah kota;
- menyelenggarakan pengelolaan gedung/bangunan pemerintah kota;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan