Tugas Pokok Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi :
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengembangan dan peningkatan jasa konstruksi.

Fungsi Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi :
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
  4. menyiapkan bahan pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  5. menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kota;
  6. melakukan pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi di tingkat kota;
  7. melakukan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di tingkat kota;
  8. melakukan pembinaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan asosiasi jasa konstruksi tingkat kota;
  9. melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil);
  10. menyiapkan bahan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk dalam negeri di tingkat kota.
  11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  12. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  13. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  14. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.