Tugas Pokok Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi :
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengembangan dan peningkatan jasa konstruksi.
Fungsi Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi :
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
- menyiapkan bahan pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
- menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kota;
- melakukan pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi di tingkat kota;
- melakukan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di tingkat kota;
- melakukan pembinaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan asosiasi jasa konstruksi tingkat kota;
- melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil);
- menyiapkan bahan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk dalam negeri di tingkat kota.
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.