Tugas Pokok Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah :
Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah mempunyai tugas melakukan pendataan dan penyiapan administrasi pemeliharaan bangunan/gedung pemerintah kota.
Fungsi Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah :
Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang pemeliharaan gedung pemerintah;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pemeliharaan gedung pemerintah;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pemeliharaan gedung pemerintah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah mempunyai uraian tugas:
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah;
- melakukan pendataan terhadap pemeliharaan/rehabilitasi gedung/bangunan dan sarana umum milik pemerintah;
- melaksanakan rehabilitasi/pemeliharaan aset gedung/bangunan milik pemerintah kota;
- melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan/rehabilitasi bangunan/gedung pemerintah milik badan usaha atas dasar kerjasama dengan pemerintah kota;
- melaksanakan perhitungan taksasi gedung/bangunan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.