Tugas Pokok Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah :
Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah mempunyai tugas melakukan pendataan dan penyiapan administrasi pemeliharaan bangunan/gedung pemerintah kota.

Fungsi Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah :
Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan di bidang pemeliharaan gedung pemerintah;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pemeliharaan gedung pemerintah;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pemeliharaan gedung pemerintah;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah mempunyai uraian tugas:

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Gedung Pemerintah;
  4. melakukan pendataan terhadap pemeliharaan/rehabilitasi gedung/bangunan dan sarana umum milik pemerintah;
  5. melaksanakan rehabilitasi/pemeliharaan aset gedung/bangunan milik pemerintah kota;
  6. melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan/rehabilitasi bangunan/gedung pemerintah milik badan usaha atas dasar kerjasama dengan pemerintah kota;
  7. melaksanakan perhitungan taksasi gedung/bangunan;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  9. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.