Tugas Pokok Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan :
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melakukan pendataan dan penyiapan administrasi teknik pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.
Fungsi Pokok Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan :
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan pelaksanaan di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  4. melaksanakan pengukuran dan pendataan dalam rangka pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
  5. melaksanakan pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
  6. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
  7. menyiapkan administrasi teknik pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  9. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan