Tugas Pokok Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase :
Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai tugas menyiapkan bahan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase.
Fungsi Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase :
Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan di bidang pemeliharaan sumber daya air dan drainase;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pemeliharaan sumber daya air dan drainase;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pemeliharaan sumber daya air dan drainase;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;
- mengkoordinir pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase;
- melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase;
- melakukan pemantauan pelaksanaan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana pengelolaan sumber daya air dan drainase;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.