Tugas Pokok Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi :
Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Fungsi Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi :
Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan kegiatan di bidang pengawasan dan manajemen konstruksi;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan dan manajemen konstruksi;
- pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaaan kegiatan di bidang pengawasan dan manajemen konstruksi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi mempunyai uraian tugas :
- merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi;
- menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- menyusun dokumen pengawasan teknis jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- melakukan survey dan pengukuran terhadap lokasi rencana pemanfaatan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- menyiapkan bahan pemberian rekomendasi teknik pemanfaatan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- memberikan petunjuk teknis dalam hal pemanfaatan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase, untuk pemasangan utilitas;
- melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- melakukan pendataan dan identifikasi prasarana utilitas dan bangunan yang berada di jalan dan jembatan, prasarana lingkungan permukiman, sumber daya air dan drainase;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.