Tugas Pokok Subbagian Umum dan Kepegawaian :
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian.

Fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian :
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  2. pelaksanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian :
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku;
  5. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup dinas;
  6. meminta dan menganalisa rencana kebutuhan barang unit dari setiap bidang;
  7. membuat daftar kebutuhan barang dan rencana tahunan barang unit;
  8. menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan barang;
  9. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian barang di lingkup dinas;
  10. melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris Daerah;
  11. melaksanakan tugas kehumasan dan protokoler dinas;
  12. menghimpun bahan dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;
  13. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
  14. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  15. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  16. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  17. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  18. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.