DPUMKS2X+V — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pekerjaan Umum, di Hotel Prima Makassar, Selasa (6/9/2016).
Sosialisasi yang di gelar selama empat hari ini dengan peserta sebanyak 100 orang, bertemakan “Meningkatkan Pelayanan Publik dan Kinerja Aparatur Pemerintahan Menuju Makassar Dua Kali Tambah Baik” serta menghadirkan narasumber, Ir. H. Eddy Jaya Putra (Pemberi Keterangan Ahli LKPP-RI).
Sekretaris Dinas PU Kota Makassar. Ir. H. M. Hamka mengatakan Sosialisasi ini disamping pemahaman yang utuh terhadap peraturan perundang-undangan bidang ke PU an dituntut pula pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan diluar bidang ke PUan namun sangat terkait erat. Seperti pengaturan tentang sistem perencanaan pembangunan.
“Terkait kepada semua pihak, agar dapat digunakan sebagai pegangan dan acuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan tugas pembangunan bidang ke PUan” katanya.
Humas PU Kota Makassar, menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong para peserta untuk bisa memahami dan bahkan meneruskan informasi peraturan
perundang-undangan bidang PU.
“Setiap pegawai lingkup pekerjaan umum sangat penting untuk mengetahui semua peraturan perundang-undangan yang terkait tupoksi kita di pu”, jelas Hamka. (HD)